Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain juncto (jo) Pasal 339 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup,” kata Kapolres Banjarbaru menandaskan. (edj)
Editor: Erna Djedi







