Selanjutnya personel gabungan memberikan edukasi tentang aturan PPKM level IV kepada mereka yang sedang nongkrong dan meminta segera meninggalkan tempat tersebut untuk menghindari penularan virus covid-19.
Kemudian ia juga mengungkapkan pihaknya juga melakukan penindakan tilang terhadap sejumlah remaja yang kedapatan melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong.
“Ada 6 sepeda motor yang berhasil kita angkut ke Polsek untuk dilakukan tilang. Balap liar ini sudah berkali-kali kita bubarkan dan kita tindak, ” tungkas Kapolsek Banjarmasin Timur.
Karena selain membahayakan pengguna jalan yang lain, bunyi yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut juga mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat. (edj)
Editor: Erna Djedi







