WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur.

Dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan 3 pelaku.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, tepatnya di sebuah toko vapor.

Korban berinisial M.I.S (24), warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Korban sebelum dikeroyok terlibat perselisihan dan adu mulut dengan salah satu pelaku di sebuah minimarket di sekitar lokasi kejadian.

Saat korban keluar dari minimarket bersama istrinya, salah satu pelaku berinisial I.S (43) kembali mendatangi korban sambil membawa sebilah kapak.

Korban yang merasa terancam kemudian berlari menuju sebuah toko vapor, namun pelaku terus mengejar korban dan kemudian datang dua pelaku lainnya yaitu D.A (28) dan M.Y (23).

Ketiga pelaku kemudian mengeroyok korban bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada kelopak mata kanan bagian luar, memar pada pipi kanan, leher kanan, bahu kanan, sekitar tulang belikat serta lecet pada lengan kanan bagian atas.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses secara hukum.

Melalui proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sukma Yudhistira Nugraha, S.Tr.K, ketiga pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Timur secara bertahap.

Pelaku M.Y menyerahkan diri pada 23 Maret 2026, kemudian D.A pada 24 Maret 2026, dan terakhir I.S pada 28 Maret 2026.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.