Polsek Banjarmasin Timur Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan di Jalan Veteran
Ukuran Huruf:
BACA JUGA: FAKTA-FAKTA Demo "No Kings" di AS! 8 Juta Warga Protes Donald Trump Isu Perang Iran Hingga Ekonomi
Mengutip Instagram Polsek Banjarmasin Timur, Senin (30/3/2026), para pelaku disangkakan Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Banjarmasin Timur mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara baik-baik serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu