WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong melalui Polsek Bintang Ara terus menggencarkan sosialisasikan Saber Pungli atau Operasi Tangkap Tangan kepada warga masyarakat, Jumat (6/8/21).
Kegiatan itu dilakukan untuk mengeliminir aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawanb.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMed.Kom melalui Kapolsek Bintang Ara, Ipda Mochamad Ariwibowo SH MKn, mengatakan melalui sosialisasi Saber Pungli ini diharapkan masyarakat semakin paham dengan tindakan pungli dan tidak segan-segan melapor kepada pihak berwajib.
“Kalau ada tindakan pungli, segera laporkan. Saber Pungli siap bertindak dan melakukan OTT,” tegas Kapolsek.
Di mana hal tersebut telah di atur dalam peraturan KUHP bahwa pelaku praktek pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423.







