Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu, hingga akhirnya berhasil diringkus saat transaksi menjual sabu-sabu.
Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan tersangka untuk bisa mengungkap bandar di atasnya,” kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Inilah pernyataan Paslon terpilih Pilgub Kalsel tahun 2020, Sahbirin Noor – Muhiddin, pasca ditetapkan oleh KPU Kalsel pada rapat pleno terbuka di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Rabu (04/08). Kepada wartawan, Sahbirin Noor menyampaikan, bahwa usai dilantik nanti siap bekerja, terutama untuk penanganan COVID 19. (ant)
Editor: Erna Djedi







