Mantan Direktur RSUD Boejasin Pelaihari Dituntut 5 Tahun Penjara

Edy Wahyudi merupakan Direktur RSUD Boejasin periode 2014-2018. Dia tersandung dugaan tindak pidana korupsi dengan mengambil uang keuntungan jasa pelayanan di RSUD Boejasin. 

Terdakwa dijerat Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Edy, ada pula dua nama lainnya yaitu Asdah Setiani dan Faridah yang juga terjerat perkara serupa. Keduanya merupakan mantan Kasubag keuangan RSUD Boejasin yang masing-masing menjabat pada tahun 2012-2015 dan 2015-2018. 

Untuk Asdah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan. Sedangkan Faridah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan. (edj)

Editor: Erna Djedi