WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membatasi layanan kependudukan selama penerapan pengetatan PPKM Mikro berlangsung.
“Selama pengetatan PPKM Mikro berlangsung kami membatasi layanan kependudukan. Jam operasional juga kita batasi sampai pukul 12.00 WIB,” kata Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Afendie, Senin (12/7/2021).
Dia menambahkan selama masa pembatasan tersebut pada Senin-Kamis pihaknya hanya melayani 35 orang yang melakukan pengurusan dokumen kependidikan dan 15 orang yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Selanjutnya pada Jumat pengurusan dokumen kependudukan dibatasi maksimal 20 orang dan untuk perekaman KTP Elektronik dibatasi maksimal 10 orang.
“Pembatasan layanan ini berlangsung sejak hari ini (12/7) sampai batas waktu yang belum ditentukan atau menyesuaikan dengan penatapan pengetatan PPKM Mikro di wilayah Kota Palangka Raya,” kata Afendie.
Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palangka Raya ini didasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021.
Dia mengatakan pembatasan layanan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 baik bagi masyarakat maupun bagi petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil “Kota Cantik”.
Selain membatasi jumlah dan waktu pelayanan pihaknya juga memberlakukan “work from office” (WFO) bagi sebagai petugas dan sebagian lain bekerja di kantor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Apalagi lanjut dia saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah belum terkendali bahkan cenderung terus bertambah.