Kota Banjarmasin Tetap Gelar PTM, Pj Gubernur Kalsel Bereaksi
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Hari ini, Senin (12/7/2021), sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Banjarmasin mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sesuai keputusan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui dinas terkait, ada sejumlah syarat bagi sekolah yang boleh melaksanakan PTM, antara lain berada di zona oranye dan hijau.
Selain itu, melaksanakan protokol kesehatan termasuk pembatasan jumlah rombongan belajar hanya 50 persen.
Rencana pelaksanaan PTM ini sendiri sempat mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Beberapa hari sebelum tahun ajaran baru 2021-2022, Pemprov Kalsel memutuskan untuk menunda PTM di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Menyikapi pelaksanaan PTM yang sudah dimulai di Kota Banjarmsin, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, meminta kepada Pemko Banjarmasin untuk mengevaluasi kegiatan PTM secara berkala.
Sjafrizal mengungkapkan, Minggu (11/7) malam dirinya sudah sempat mendiskusikan hal tersebut dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
"Saya minta evaluasi dan Pak Wali berjanji mengevaluasi serta memberikan laporkan kepada saya akhir pekan nanti," kata Safrizal usai melantik pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kalsel di Gedung Ideham Chalid di Banjarbaru, pada Senin (12/7).
Dia mengatakan, pihaknya meminta Wali Kota melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai perkembangan kasus hingga penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah yang melaksanakan PTM.
Menurut Safrizal, ada hal yang perlu dipertimbangkan, misalnya sekolah di wilayah dengan mobilitas warga tinggi, perlu dievaluasi pemberian izin PTM.
Dia menyebut, dua kota yang memiliki tingkat mobilitas cukup tinggi adalah Banjarbaru dan Banjarmasin.
"Nah, harus dievaluasi dua kota ini, mobilitas warganya cukup tinggi, apakah sudah tepat diizinkan PTM," katanya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Kota Banjarbaru sudah memutuskan untuk tidak mengizinkan PTM.
Pj Gubernur juga mengingatkan bahwa guru di sekolah yang melaksanakan PTM harus sudah menerima vaksin dosis kedua.
"Semua gurunya di sekolah yang melaksanakan PTM harus sudah mendapat vaksin yang kedua, apakah ini sudah? Kalau belum seluruhnya, maka tidak bisa diberi izin PTM," katanya.