Pemkab Tanahbumbu Larang ASN Cuti dan Dinas Luar Daerah


WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.

Pemkab juga meminta kepala SKPD untuk mengawasi anak buahnya dan tidak mengeluarkan izin dinas luar daerah maupun memberikan cuti.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahbumbu, Dr H Ambo Sakka SKM MARS.

“Tidak izin cuti bagi ASN juga izin ke luar daerah di saat kasus Covid-19 mengalami peningkatan seperti sekarang,” tegas Sekda Ambo Sakka, Senin (12/7/2021).

Dia juga mengungkapkan, sudah memberikan arahan kepada seluruh kepala SKPD terkait larangan ke luar daerah dan izin cuti ini.