Alasan Jaksa Tidak Ajukan Kasasi Atas Rendahnya Putusan Banding Kasus Pinangki


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan alasan terkait dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta yang memangkas vonis terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso di Jakarta, Kamis.

Maraknya pemberitaan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari dalam perkara tindak pidana korupsi dari 10 tahun menjadi 4 tahun, Kejari Jakarta Pusat pun menjelaskan alasan tersebut.

Setelah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menurut Riono, JPU tidak menemukan alasan untuk mengajukan permohonan kasasi.

Pengajuan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP yang secara limitatif ditentukan sebagai berikut, yakni poin a, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.