Tala Bakal Miliki Peraturan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lebih lanjut dia mengemukakan, RPPLH merupakan perencanaan tertulis memuat potensi dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan maupun pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, jelas dia, mengatur keberadaan RPPLH sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana jangka menengah (RPJM) dan menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dari skala nasional, provinsi, hingga kabupaten.

Pada rapat paripurna itu, bupati juga menyampaikan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Tala kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.

Selain itu, juga disampaikan bupati, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor : 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan tujuan menciptakan suatu tatanan kerja yang lebih teratur dalam pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tala Muslimin dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Tala H Atmari dan H Rahimullah, para anggota DPRD Tala, Sekda Tala H Dahnial Kifli, Asisten Bidang Administrasi Umum M Safarin dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala Muhammad Mursyi. (ant)

Editor: Erna Djedi