WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penerapan tilang elektronik terus disosialisasikan oleh jajaran kepolisian.
Seperti yang dilakukan Humas Polda Kalimantan Selatan. Melalui laman media sosial, Humas Polda Kalsel mengunggah lagi informasi mengenai penerapan tilang elektronik.
Humas Polda mengingatkan masyarakat bahwa tilang elektronik telah resmi diterapkan.
“TAUKAH KAMU? TILANG ELEKTRONIK RESMI DITERAPKAN,” tulis Humas Polda Kalsel di laman Instagram.
Humas Polda Kalsel menyebutkan beberapa pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE.
Yakni, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm untuk pengguna motor, pelanggaran marka jalan (garis stop), menggunakan ponsel saat mengemudi/berkendara.
Di lamannya, Humas Polda Kalsel juga menginformasikan pola kerja tilang elektronik atau ETLE.







