Adapun Identitas pelaku yang rata-rata msih berusia muda yakni berinisial MR (19), RS (21), MF (23), MN (26), MD (27), MR (27), R (46).
“7 pelaku ini kami amankan dan kami lakukan pendataan dengan dibina serta diberikan surat peringatan, agar segera mengurus surat izin parkir di dinas terkait. Setelah itu, pelaku kami pulangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Matnur SH MH, dilansir Polres HSS.
Sementara Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Siswoyo, SIK, MH, berharap dengan dilaksanakannya Ops Cipkon ini dapat menekan angka kriminalitas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (edj)
Editor: Erna Djedi







