WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Seorang anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, yakni Bripka DA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah bolos tugas selama delapan bulan tanpa keterangan jelas.
Upacara PTDH dilaksanakan pada Selasa (14/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, S.I.K., M.Si, meskipun yang bersangkutan tidak hadir.
“Dia ini sudah layak untuk diberhentikan tidak hormat. Ini sekaligus peringatan bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ujar AKBP Yakin Rusdi.
“Yang bersangkutan sudah tidak masuk dinas sejak Januari hingga Agustus 2025,” tambahnya.
Bripka DA diketahui telah mengabdi selama 25 tahun 9 bulan di institusi Polri.
Menurut sumber media lokal, nama lengkap personel yang di-PTDH adalah Didi Ariadi (inisial DA) dan terakhir menjabat sebagai Banit 8 Dalmas Satsamapta.
Fakta Utama
Aspek: Keterangan
Nama Personel: Bripka DA (Didi Ariadi)
Masa Bolos: Januari – Agustus 2025 (8 bulan)
Masa Pengabdian: 25 tahun 9 bulan
Jabatan Terakhir: Banit 8 Dalmas Satsamapta
Alasan PTDH: Tidak masuk dinas berturut-turut tanpa keterangan, pelanggaran disiplin & kode etik.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad







