WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-36 Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Kabupaten Banjar pada 19–25 Juni 2025 hingga kini belum juga menemukan titik terang. Nilai dana yang dipersoalkan bukan kecil, mencapai Rp 7,4 miliar, diduga dikelola tanpa proses tender resmi oleh pihak Event Organizer (EO) yang ditunjuk secara langsung.
Ketua LSM Garda Taruna Nusantara Kalsel, Hery Yanto, menyoroti adanya indikasi “pengelolaan ganda” dalam proyek tersebut. Ia menyebut bahwa dari total anggaran sekitar Rp 15 miliar yang digelontorkan Pemkab Banjar, sebagian besar justru dikelola di luar mekanisme yang seharusnya.
“Ada dana yang dikelola panitia, tapi juga ada yang dipegang EO. Harusnya satu pintu saja agar transparan. Kita patut curiga, apakah dana Rp 15 miliar itu benar-benar terserap untuk MTQ atau ada markup tersembunyi,” ujar Hery Yanto, Senin (11/8/2025).
LSM tersebut mendesak Ditreskrimsus Polda Kalsel segera menindaklanjuti kasus ini secara serius. Mereka menilai publik berhak tahu ke mana sebenarnya aliran dana umat itu berakhir.
Ketika dihubungi lagi pada Selasa (14/10/2025) malam, Hery Yanto kembali mendesak agar aparat, khususnya jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk mengusutnya.
“Jika memang Ditkrimsus Polda Kalsel tidak mampu mengusut kasus itu, yang diduga kuat ada tindak pidana korupsinya, maka serahkan saja kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Kalsel. Atau jika perlu dari Mabes Polri harus turun tangan,” tegasnya.

