DUGAAN PENYELEWENGAN Dana MTQ Kalsel Rp 7,4 Miliar di Kabupaten Banjar Masih Menggantung, LSM Garda Taruna: Ditreskrimsus Tidak Mampu, Serahkan ke Kejati
"Ungkap kasus ini secara transparan dan cepat, jangan sampai masyarakat jadi menaruh kecurigaan kalau aparat seakan-akan menutupi kasus ini sehingga pada akhir seakan hilang seperti ditelan bumi. Usut kasus ini sampai tuntas, jika ada perbuatan melawan hukum maka segera tetapkan siapa tersangkanya," tegasnya.
Di sisi lain, Hery Yanto mengatakan akan terus mengawal dugaan kasus korupsi ini. Bahkan menurutnya aksi demo susulan bisa saja kembali dilakukan nantinya.
"Kami masih lihat dulu sampai dimana sudah proses laporan yang telah kami sampaikan, tidak menutup kemungkinan kami akan kembali menggelar aksi di Ditreskrimsus Polda Kalsel. Jika kasus ini terus berlarut dan tdk ada kejelasannya," pungkasnya.
KPK Tanpa “Kongkalikong”
Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, Eks Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa profesionalitas aparat daerah menjadi ujian nyata dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kita tunggu profesionalitas kepolisian daerah, karena hasilnya ditunggu masyarakat. Kalau kasus ini mencuat secara nasional, penegak hukum harus fokus dan jangan main mata dengan pemerintah daerah,” tegas Jasin kepada wartabanjar.com di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mantan pimpinan KPK itu juga menilai bahwa selama pengalamannya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama (2012–2017), ia belum pernah melihat kegiatan MTQ dijalankan melalui tender resmi. Hal itu membuat dugaan pelanggaran pada kasus MTQ Banjar ini semakin menguat.
“Selama saya menjabat di Kemenag, tidak pernah ada pengadaan tender untuk MTQ. Tapi praktik pelanggaran seperti ini sering terjadi di bidang lain, terutama dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Dana Jumbo Rp 15 Miliar, EO Ditunjuk Tanpa Tender
Berdasarkan data yang diperoleh, LPTQ Kabupaten Banjar menerima dana hibah daerah sebesar Rp 7,155 miliar untuk pelaksanaan MTQ ke-36. Namun, EO yang menangani acara justru ditunjuk melalui kontes internal LPTQ, bukan lewat tender terbuka sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021.
Proses pemilihan EO dengan cara seperti ini disebut-sebut membuka celah pelanggaran hukum, karena mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.