WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua debt collector yang aksinya sempat menghebohkan media sosial akhirnya berhasil diringkus polisi. Keduanya terlibat dalam insiden penghadangan dan penganiayaan terhadap seorang pengendara di Jalan Raya Juanda, Sukmajaya, Depok, yang terjadi di tengah lalu lintas padat dan memicu kemarahan publik.
Dalam video viral yang beredar luas, para pelaku terlihat memepet kendaraan korban, merusak mobil, hingga melakukan kekerasan fisik secara terbuka di jalan raya. Tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Polisi mengungkap fakta penting bahwa korban bukanlah pemilik kendaraan yang ditarik. Mobil tersebut hanya dipinjam, dan saat kejadian korban tengah membawa keluarganya, termasuk sang istri yang diketahui sedang hamil. Peristiwa itu pun menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi disertai intimidasi dan kekerasan. Setiap proses penagihan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan dilakukan secara manusiawi.
“Tidak ada pembenaran bagi tindakan kekerasan di jalan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.






