PN Palangkaraya Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor di Kalteng

    WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memvonis bebas dari segala tuntutan kepada Arianto, selaku terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) atau dikenal dengan proyek sumur bor tahun anggaran 2018.

    “Terdakwa bebas, bahkan tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak terbukti. Sehingga barang bukti yang berhasil disita, harus dikembalikan kepada yang bersangkutan,” kata Irfannur selaku Ketua Hakim yang mengadili dugaan tindak pidana korupsi PIPG di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa.

    Dirinya pun memastikan keputusan vonis bebas tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan terhadap barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama berlangsungnya persidangan.

    “Kami majelis hakim sepakat memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena tuntutan JPU tidak terbukti,” kata Irfannur.

    Di tempat yang sama, Irwan selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangkaraya sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut menyatakan, keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Arianto, tidak sesuai harapan pihaknya.

    Untuk itu, pihaknya akan mempelajari isi amar putusan majelis hakim.

    Dia mengatakan dirinya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Negeri Palangkaraya terkait keputusan majelis hakim tersebut.

    Dan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan itu.

    Sebab, semua dakwaan serta tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa Arianto itu sudah sesuai.

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penetapan tersangka hingga persidangan saat ini, kami sangat yakin dengan perbuatan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Kasus ini belum selesai, jadi kawal terus perkara ini,” ungkapnya.

    Dilain pihak, Rahmadi G Lentam selaku penasehat hukum Arianto menegaskan, bahwa sangat bersyukur masih ada keadilan itu nyata dan ada.

    Yang mana majelis hakim memutuskan secara adil dan fakta-fakta, pasalnya terdakwa.

    “Ya sudah jelas tidak terbukti, makanya yang klien kami dibebaskan dari semua dakwaan. Barang bukti yang disita berupa uang Rp200 juta dikembalikan ke terdakwa,” tegasnya.

    Advokat kondang itu pun membeberkan, pekerjaan ini kan sifatnya swakelola yang diawasi langsung oleh masyarakat.

    Jadi jelas kan bahwa terdakwa tidak menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

    Sebelumnya terdakwa terduga Arianto diancam dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

    Bahkan terduga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair empat bulan penjara.

    Selanjutnya, perkara itu berawal ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018, yang mana menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.

    Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), tetapi Arianto justru menunjuk pihak ketiga yang tidak berhak untuk menjadi pelaksana. (ant)

    Editor: Hasby


    Baca Juga :   Buntut Temuan Tujuh Jenasah Remaja di Kali, Polres Bekasi Buka Layanan Pengaduan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI