WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengedar narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel) belakangan semakin nekat dengan menyerang polisi menggunakan senjata tajam (sajam) ketika akan ditangkap.
Seperti yang dilakukan pengedar berinisial A (37) sempat menyabetkan sajam jenis belati saat akan diringkus anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada Sabtu (17/4/2021) di rumahnya di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
“Satu anggota terluka akibat serangan sajam tersangka,” terang Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Senin.
Dari tangan pengedar yang nekat melukai petugas itu, disita tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,57 gram. Sajam yang digunakan tersangka juga disita sebagai barang bukti.
Meilki menegaskan tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir itu dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kedua, juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
“Aksi nekat dari pengedar ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar lebih berhati-hati dan waspada lagi ketika proses penangkapan. Jika sudah sampai mengancam keselamatan petugas, maka kami juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” pungkas Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

