“Iya, kami menahan tersangka RS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat pada 2019 lalu,” ujar Andi Akbar.
Andi Akbar menyebutkan, untuk sementara RS dititipkan di tahanan Polres Tanah Bumbu.
Kasi Intel Kejari Tanbu tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain mengingat kasus ini terus dikembangkan pemeriksaannya.
“Siapapun yang terlibat tentunya akan kami tindak tegas sepanjang barang bukti lengkap,” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







