WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Resor Tabalong musnahkan barang bukti 11,55 gram sabu dari dua tersangka IS (26) dan NI (40).
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, diwakili Kasatresnarkoba Iptu Sutargo memimpinan pemusnahan barbuk yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional setempat, kuasa hukum dan para tersangka.
“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” jelas Kasarresnarkoba Iptu Sutargo.
Hal ini tertuang dalam pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.







