Disebutkan, penyelidikan asal barang barang untuk mengungkap jaringan diatasnya masih dilakukan setelah sebelumnya jaringan pengedar itu ditangkap petugas di parkiran Bandara Syamsudin Noor beberapa waktu lalu.
“Pasal berlapis bagi empat tersangka yakni pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 jo pasal 131 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kapolres.
Wali Kota menegaskan, pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran Polres Banjarbaru mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga mengungkap jaringan pengedar yang barang buktinya mencapai 2,4 kg.
“Kami mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banjarbaru dan tentu saja, pengungkapan kasus ini menjadi perhatian kita semua terkait peredaran narkoba yang masih tinggi khususnya di Banjarbaru,” kata Aditya. (ant)
Editor: Erna Djedi







