Putusan MK Atas Sengketa Pilkada Kotabaru Kado Ultah Sayed Jafar

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusan atas sengketa Pilkada Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (18/3/2021), MK menyatakan menolak gugatann pemohon dalam hal ini pasangan nomor urut 2, Ir H Burhanudin-Drs H Bahrudin MAP.
Dengan demikian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru selaku termohon, yang menetapkan pasangan 1 Sayed Jafar-Andi Rudi Latif sebagai pemenang Pilkada 9 Desember 2020 lalu adalah sah.

Dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan, dalil pemohon tentang adanya
pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi, dan ketidaknetralan ASN, tidak terbukti.

Atas dasar itu, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

Putusan MK ini bagi Sayed Jafar merupakan kado ulang tahunnya.

Pasalnya, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru itu kemarin baru saja merayakan ulang tahun ke-59.