Dua Warga HST Simpan Puluhan Paket Sabu Dalam Pondok di Tengah Hutan


WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Narkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs berhasil membekuk dua warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, yang simpan sabu-sabu di sebuah pondok rahasia di tengah hutan, Selasa (9/3) sekira pukul 11.30 WITA.

Kapolres HST AKPB Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo mengungkapkan tersangkanya adalah berisial MR alias Paul (57) dan AD alias Marbles (24) yang sesuai KTP sama-sama warga Desa Gambah.

Barang bukti yang diamankan adalah 28 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,92 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat pengisap sabu yaitu satu buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening, plastik pembungkus, gawai merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 387.000.