Kasus Pembunuhan Ungkap Praktik Prostitusi Anak Libatkan Anggota Keluarga di Kediri
Ukuran Huruf:
Dari penangkapan terhadap tiga orang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2,4 juta, telepon seluler, serta buku transaksi rekening dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)
Editor: Erna Djedi