Diterangkannya, pada Jumat, (5/3) pelaku bertolak dari Pontianak menuju Kalsel, setelah dilakukan pembuntutan diduga sabu itu akan dibawa ke wilayah Tapin Utara dan sebagian ke Banjarmasin.
Pembuntutan terhadap kedua orang yang diduga pelaku dihentikan mengingat situasi dan kondisi serta perkembangan informasi yang terus terjadi, serta adanya kekhawatiran gagalnya pengungkapan.
Maka diputuskan saat itu juga untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, akhirnya pada Sabtu (6/3) dini hari, sekitar pukul 02.30 pelaku berhasil dihentikan di atas jembatan simpang empat Handil Bhakti, Kabupaten Barito Kuala.
Setelah dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, polisi berhasil menemukan 41 paket sabu dengan berat kotor 9,14 Kilogram.
“Setelah kami temukan barang bukti sabu-sabu, pelaku langsung digiring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (ant)
Editor: Erna Djedi







