Yunani merupakan WBP yang dijatuhi vonis hukuman pidana penjara enam tahun enam bulan karena kasus narkotika jenis sabu-sabu. Sampai dengan meninggal dunia, Yunani sudah menjalani masa hukuman pidana penjara tiga tahun lima bulan.

Yunani merupakan WBP kedua yang meninggal dunia dalam Februari ini. Sebelumnya, WBP berinisial AL dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu juga meninggal dunia pada Kamis (11/2) lalu. Diagnosa menyebutkan AL menderita komplikasi penyakit lever.

AL sudah menjalani masa tahan hukuman pidana penjara selama dua tahun dari vonis hukuman lima tahun empat bulan. (ant)

Editor: Erna Djedi