Napi Kasus Narkoba Berusia 37 Tahun Meninggal dalam Rutan Tamiyang Layang Bartim

    WARTABANJAR.COM, TAMIYANG LAYANG – Seorang narapidana kasus narkotika bernama Yunani (37) meninggal dunia di Rumah Tahanan Kelas II B Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

    “Hasil diagnosa dokter pada RSUD Tamiang Layang, almarhum menderita penyakit sepsis. Warga binaan pemasyarakatan tersebut menjalani perawatan lebih kurang 10 hari dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan,” kata Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II Tamiang Layang Amrullah dampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan F.M Simanjuntak di Tamiang Layang, Kamis.

    Sepsis adalah komplikasi infeksi, terjadi ketika bahan kimia yang dilepaskan di dalam aliran darah untuk melawan infeksi memicu peradangan di seluruh tubuh. Dapat menyebabkan berbagai perubahan yang merusak beberapa sistem organ, menyebabkan kegagalan organ, terkadang bahkan mengakibatkan kematian.

    Menurut Amrullah, sebelum mendapatkan perawatan di RSUD Tamiang LAyang, almarhum juga mendapatkan perawatan dari perawat RSUD Tamiang Layang di klinik kesehatan rutan.

    Pihak rutan bekerjasama dengan RSUD Tamiang Layang untuk pemeriksaan kesehatan WBP dan rutin dilakukan pemeriksa kesehatan. Ketika perawat memeriksa kesehatan WBP, Yunani tidak pernah mau untuk diperiksa kesehatannya.

    “WBP Yunani ini selalu menghindar saat diperiksa kesehatan oleh Tim perawat Rumah Sakit, padahal semua kebutuhan WBP selalu dipenuhi,” katanya lagi.

    Dijelaskan, ada prosedur tetap dalam pemenuhan kehendak WBP terutama di bidang kesehatan. Jika ada yang sakit, maka perawat akan datang memeriksa kesehatan WBP.

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.4 Mengguncang Gorontalo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI