Kasus menonjol pertama ditangkap dua tersangka SF dan ZL pada 13 Januari 2021 di parkiran Duta Mall Banjarmasin dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 11.138,14 gram atau 11,1 kilogram.
Kemudian tangkapan besar kedua pada 28 Januari 2021 di Jalan Gubernur Soebardjo, Kabupaten Banjar. Dari dua tersangka MA dan NR ditemukan 15 paket sabu-sabu seberat 15.009,13 gram atau 15 kilogram.
Dalam pemusnahan barang bukti 26,9 kg sabu-sabu dan 42,90 gram ganja yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i itu, turut dihadirkan 29 tersangka terdiri dari 27 laki-laki dan 2 perempuan.
Sebagai bentuk sinergitas penegak hukum, hadir pula Kasi Penyidikan BNN Kalsel Kompol Yanto Suparwito dan Kasi TP Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejati Kalsel Arri H.D Wokas serta Balai Besar POM Banjarmasin. (ant)
Editor: Erna Djedi







