WARTABANJAR.COM, TARAKAN – Personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menahan tiga penambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Bulungan.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Rusli, Sarifudin, dan Hasna.
“Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bulungan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat, dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu.
Mereka ditahan polisi setelah digelar razia oleh Polda Kalimantan Utara pada Sabtu (18/7/2020) yang menemukan mereka di tiga lokasi tambang emas liar dengan tiga pemilik yang berbeda-beda.







