WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aktivitas operasional PT Bagas Bumi Persada (BPP) dilaporkan berhenti total setelah adanya penggeledahan yang dilakukan aparat, menyusul penangkapan Direktur Utama PT BPP, Samin Tan, oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tambang terkait dugaan tambang ilegal di wilayah Tuhup, Murung Raya Kalimantan Tengah.
Dikutip akun instagram resmi Kejaksaan RI, penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 6 April sampai Selasa, 7 April 2026 di Kantor PT BPP dan PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Penggeledahan dilaksanakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Aqung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Digital Forensik berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT.
Informasi dihimpun, kondisi di lingkungan perusahaan saat ini tidak berjalan normal. Seluruh alat operasional disebut telah disegel oleh Satgas PKH.
“Sekarang semua aktivitas berhenti, alat operasional disegel. Yang masuk kerja hanya yang jadwal piket saja,” ujar salah seorang internal peri yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyampaikan bahwa penggeledahan terhadap dokumen dan sejumlah hal terkait lainnya telah dilakukan pada 6 hingga 7 April 2026.
Lebih lanjut, staf tersebut mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan langsung oleh pihak pusat, sehingga aparat kepolisian di daerah disebut tidak terlibat secara langsung.







