Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Pandawan HST Akhirnya Ditangkap
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria berinisial MI (23), warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya ditangkap polisi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.
Tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres HST setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pencarian.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan, penyidik sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pandawan.
Baca Juga: Pesan WhatsApp Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Pandawan HST, Pria 23 Tahun Jadi Tersangka
Baca Juga: Pengendara Motor Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Rajawali Raya Banjarmasin
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Penyidik kemudian melakukan upaya paksa penjemputan terhadap terlapor. Namun saat akan diamankan, yang bersangkutan diketahui tidak berada di lokasi.
“Penyidik kemudian melakukan upaya paksa penjemputan, namun terlapor diketahui sempat melarikan diri,” ungkap Kapolres, Senin (1/6/2026).
Unit PPA Satuan Reskrim Polres HST lalu meminta bantuan Unit Buser untuk melakukan pencarian terhadap terlapor.
Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil ditemukan di kediamannya dan langsung diamankan ke Polres HST, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sprei, selimut, serta satu unit telepon genggam, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada Polres HST. Korban yang masih berusia 17 tahun mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, sejak Maret 2025 hingga Januari 2026.
Perkara tersebut terungkap setelah orang tua korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari korban pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan video hubungan mereka disebarkan melalui status Instagram menggunakan akun milik korban.