Korban juga menyampaikan, bahwa pelaku diduga menyebarkan video tersebut karena tidak terima diputus hubungan oleh korban.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Polres HST berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (wartabanjar.com/Adew)