Kejaksaan RI Geledah PT BPP Tabalong, Seluruh Alat Disegel

Saat ini, kondisi di area perusahaan disebut berada dalam penjagaan ketat aparat TNI yang dilengkapi senjata laras panjang.

Diketahui sebelumnya Satgas PKH Tambang telah melakukan penyegelan lahan PT AKT seluas 1.699 hektar di Murung Raya, Kalimantan Tengah pada April 2026 karena ditemukan pelanggaran berat termasuk tidak adanya reklamasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BPP maupun aparat penegak hukum terkait detail kasus dan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya dalam rilis Kejaksaan RI, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026 berupa:

  • Bangunan sejumlah 47 unit;
  • Dalam area kantor Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel;
  • Batubara sejumlah +60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori +9.000;
  • Lokasi di GT Markus di Desa Tuhup (12 aset disita di antaranya 7
    alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3
    fuel station);
  • Lokasi di area pertambangan (64 aset disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit);
  • Lokasi Workshop PT AKT (55 aset disita di antaranya 40 alat
    berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut);
  • Lokasi Stockfile (1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling);
  • Lokasi Fuel Station (5 tangki fuel station, 4 fuel truck)

(wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu