Dishut Kalsel Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Tahura Sultan Adam

WARTABANJAR.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, tepatnya di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditertibkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.

Tim Pengamanan Kawasan Hutan menindaklanjuti arahan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra dan menemukan sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi.

Diketahui para pekerja tambang ilegal berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.

Baca Juga Perkelahian di Surgi Mufti Banjarmasin, Pria Tewas dengan Luka Parah di Leher

“Dalam upaya menghindari konflik sosial, Dinas Kehutanan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu 2 hingga 3 hari,” kata Fathimatuzzahra, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, tiga unit genset berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan puluhan lembar karpet yang digunakan dalam proses pengolahan emas.