WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait temuan mengejutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

PPATK mengungkapkan bahwa total perputaran dana dari aktivitas ilegal tersebut nyaris menembus angka fantastis, yakni hampir Rp 1.000 triliun, atau tepatnya mencapai Rp 992 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan konfirmasi langsung kepada PPATK untuk memastikan kebenaran dan detail temuan tersebut.

“Kami masih konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah bertemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, pertemuan itu dilakukan agar negara dapat memperoleh haknya secara penuh, mengingat aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menggerus potensi penerimaan negara.

Yuliot menjelaskan bahwa dalam kasus tambang emas ilegal, perputaran uang sering dilakukan melalui beberapa lapisan transaksi (layer) serta melibatkan banyak pihak.

“Mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan ini sangat detail, bisa melalui layer pertama, kedua, bahkan menggunakan pihak-pihak lain,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa temuan perputaran dana tersebut terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025.

Dalam laporan tersebut, nilai transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta pulau-pulau lainnya,” kata Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).

PPATK juga mengungkap bahwa emas hasil tambang ilegal tersebut diduga mengalir hingga ke pasar luar negeri. Praktik ini disebut sebagai bagian dari kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan.

Dalam analisisnya, terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait aliran dana, dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.