Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin jangan sampai bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai mengedarkannya, apabila kedapatan maka ditindak tegas dan bila melawan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” tutur perwira menengah Polri yang pernah mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 93 Kilogram dan 60.000 butir ekstasi. (ant)
Editor: Erna Wati







