Dari tersangka, petugas menemukan berupa delapan paket sabu dengan berat bersih 4,7 gram, satu bungkus ganja dengan berat bersih 28,95 gram, sebuah kotak handphone merk Oppo A7, dan satu lembar kertas warna cokelat.
Kapolres Banjarmasin melalui Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Senin (7/12/2020), membenarkan diamankannya Firman bersama barang bukti sabu dan ganja.
Baca Juga : Untuk Lepas dari Pandemi, Upaya 3T, 3M, dan Vaksinasi Harus Sejalan
Baca Juga : Liga Inggris : Giliran Wolverhampton Dibantai di Kandang Liverpool
Baca Juga : Liga Inggris : Arsenal Dilumat di Kandang Tottenham Hotspur Tanpa Balas
Baca Juga : Sandiaga Uno Sebut Istrinya Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Perbuatan yang dilakukan Firman, diatur dalam UU Narkotika yang mengatur tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu. (edj)
Editor: Erna Wati







