WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Dimas Aprilianto Teja Eka Satria hanya bisa tertunduk usai mendengar majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
Dinas merupakan terdakwa dalam kasus sabu seberat 208 kilogram dijatuhi hukuman mati.
Vonis mati dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai M Yulianto Hadi, Senin (30/11/2020).
Majelis Hakim menyatakan Dimas terbukti melanggar UU No 35/2009 pasal 112 ayat 2.
Baca Juga : Pabrik Gula Bombana, Awalnya Kondisi Tanah Marginal Kini Menjadi Kebun Tebu dan Mengolah Gula
Baca Juga : Di Tengah Pandemi, PSSI Sukses Gelar Training Centre Gala Siswa
Baca Juga : Wow! Promosi Batik Terpadu di Seoul Raup Transaksi Rp 1 Miliar
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut terdakwa melakukan perbuatan berulang kali.







