Tok! Majelis Hakim Vonis Mati Dimas Pembawa Sabu 208 Kg

Atas vonis mati ini, penasihat hukum terdakwa, Arbain, mengaku keberatan dan akan mengajukan banding.

Sebagaimana diketahui, Dimas (24) tertangkap membawa sabu seberat 208 kilogram dan ekstasi 13,9 kilogram.

Dimas ditangkap tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba di pinggir Jalan Simpang Empat Desa Jaro RT 5 Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Jumat (13/3) sekitar pukul 02.30 Wita.

Baca Juga : Ini Aksi Macan Kalsel Ringkus Tersangka Pembunuhan dan Pembacokan Bernama Inyong

Warga Jalan M Said Gang 6 Blok B RT 10 Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ini tertangkap membawa narkoba seberat hampir 222 kilogram menggunakan mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi Kalimantan Timur.

Kepada penyidik kepolisian Dimas mengaku sudah tiga kali membawa barang haram sejenis dan diupah Rp 20 juta. (edj)

Editor: Erna Wati