Mobil BPK Jenis Pikap dan Bak Terbuka Bakal Dilarang di Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK/Damkar) jenis pikap dan bak terbuka bakal dilarang digunakan di Kota Banjarmasin.

    Pelarangan itu, akan mulai diberlakukan pada 2023.

    Larangan tersebut, sesuai aturan Lalu Lintas (Lalin) berfungsi sebagai angkutan barang bukan manusia.

    Aturan ini menjadi salah satu poin dalam Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau disebut Perda Damkar.

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan, mengatakan penertiban atau larangan mobil bak terbuka sebagai unit BPK/Damkar itu, masih menunggu kesiapan fasilitas di instansinya.

    “Kemungkinan larangan mobil pikap beroperasi sebagai unit Damkar dilaksanakan pada pertengahan 2023. Saat ini kami sudah menyusun anggaran penambahan lima uni mobil tangki Damkar dengan anggaran sekitar Rp 6 miliar,” jelasnya, usai rapat pembahasan Perda Damkar, Selasa (5/7/2022).

    Selain itu, lingkup operasional Damkar juga akan dibatasi dengan menerapkan sistem zonasi. Juga ada usia anggota Damkar dibatasi minimal 21 tahun.

    Budi menyatakan, jika ada Damkar yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi.

    “Mulai dari teguran tiga kali, lalu pembekuan hingga pencabutan operasi. Sanksi itu bisa diberikan Satlantas berdasarkan UU Lalin atau DPKP melalui fungsi pembinaan,” tegasnya.

    Budi menjelaskan, di tahun depanbpihaknya juga ada rencana melakukan verifikasi kelayakan unit Damkar di Banjarmasin.

    Sementara itu, Ketua Pansus Damkar DPRD Banjarmasin Hari Kartono menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur sedemikian rupa agar BPK di Banjarmasin lebih baik lagi ke depan.

    Baca Juga :   RS Pertamina Tanjung Perkenalkan Ruang Rawap Inap Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI