Mobil BPK Jenis Pikap dan Bak Terbuka Bakal Dilarang di Banjarmasin

“Mulai dari teguran tiga kali, lalu pembekuan hingga pencabutan operasi. Sanksi itu bisa diberikan Satlantas berdasarkan UU Lalin atau DPKP melalui fungsi pembinaan,” tegasnya.

Budi menjelaskan, di tahun depanbpihaknya juga ada rencana melakukan verifikasi kelayakan unit Damkar di Banjarmasin.

Sementara itu, Ketua Pansus Damkar DPRD Banjarmasin Hari Kartono menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur sedemikian rupa agar BPK di Banjarmasin lebih baik lagi ke depan.

“Kelayakan angkutan BPK menjadi prioritas. Pemko Banjarmasin ingin nantinya semua armada BPK standar dan layak jalan,” katanya. .

Wakil Ketua Pansus Damkar DPRD Kota Banjarmasin, M Faisal Hariyadi, mengatakan Perda Damkar nantinya juga mengatur zonasi operasi BPK, secara baik melalui sebuah sistem atau aplikasi yang dikendalikan melalui Markas Komando (Mako) Damkar Banjarmasin.

Tujuannya, ujar legislator Partai Amanat Nasional ini, agar operasional BPK di Banjarmasin bisa berjalan maksimal. “Sehingga tidak ada lagi penumpukkan unit, karena dikendalikan dalam sebuah sistem,” imbuhnya.

“Sistem zonasi ini juga dibarengi dengan uji kelayakan unit Damkar, jadi ada yang mendapat izin operasi lingkup kota, kecamatan, kelurahan dan RT,” kata dia. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi