WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK/Damkar) jenis pikap dan bak terbuka bakal dilarang digunakan di Kota Banjarmasin.
Pelarangan itu, akan mulai diberlakukan pada 2023.
Larangan tersebut, sesuai aturan Lalu Lintas (Lalin) berfungsi sebagai angkutan barang bukan manusia.
Aturan ini menjadi salah satu poin dalam Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau disebut Perda Damkar.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan, mengatakan penertiban atau larangan mobil bak terbuka sebagai unit BPK/Damkar itu, masih menunggu kesiapan fasilitas di instansinya.
“Kemungkinan larangan mobil pikap beroperasi sebagai unit Damkar dilaksanakan pada pertengahan 2023. Saat ini kami sudah menyusun anggaran penambahan lima uni mobil tangki Damkar dengan anggaran sekitar Rp 6 miliar,” jelasnya, usai rapat pembahasan Perda Damkar, Selasa (5/7/2022).
Selain itu, lingkup operasional Damkar juga akan dibatasi dengan menerapkan sistem zonasi. Juga ada usia anggota Damkar dibatasi minimal 21 tahun.
Budi menyatakan, jika ada Damkar yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi.







