Miliki 2 Paket Sabu 0,46 Gram, AOR Diamankan Satres Narkoba Polres Banjar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AOR karena memiliki 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram pada Kamis (27/01/2022) sekitar pukul 18.30 Wita di Desa Bincau, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

    Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika maka dilakukan penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AOR yang merupakan warga Desa Bincau diduga memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu.

    Dari tangan pelaku ditemukan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 gram dan 0,25 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

    AOR mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri.

    Kapolres Banjar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Heriadi membenarkan proses penangkapan terhadap seorang laki-laki karena kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Bincau, Martapura.

    “Memang benar bahwa pada hari Kamis personil Sat Resnarkoba telah berhasil menangkap seorang laki-laki atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di Bincau,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Heriadi.

    AKP Heriadi menambahkan bahwa dari pengakuan pelaku, barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya sendiri dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui jaringan pengedar sabu di Desa Bincau.

    Karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, pelaku terjerat pasal 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bjg/berbagai sumber)

    Baca Juga :   UPDATE Perkelahian di Gang Hariti Banjarmasin, Begini Catatan Hitam Korban, Imi Kobra

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI