WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ruas jalan Banjarmasin – Martapura yang terletak di Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjamasin, Kalimantan Selatan yang ambles akan ditutup hingga 10 Agustus 2026.
Penutupan jalan tertuang dalam Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor: 500.11/01500/Dishub/2026, tanggal 23 Juli 2026, tentang Penutupan Total Ruas Jalan Banjarmasin-Martapura di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Dalam surat yang ditanda tangani, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H M Syarifuddin atas nama Gubernur Kalsel H Muhidin dijelaskan, penutupan jalan tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan jalan rusak dan untuk menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran serta ketertiban lalulintas jalan.
Sebagai solusinya, maka dilakukan rekayasa lalulintas. Para pengendara roda 2 dan roda 4 dari arah Banjarmasin menuju Sungai Lulut atau
sebaliknya.
- Dilakukan penutupan total di lokasi pekerjaan (sepanjang jalan nusak yang terdampak akibat longsor) di ruas jalan Banjarmasin Martapura di kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terhitung mulai tanggal 20 Juli 2026 sampai dengan 10 Agustus 2026 (selama waktu perbaikan jalan);
- Sehubungan dengan penutupan total pada saat perbaikan jalan maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas, yakni
Jalu alternatif bagi masyarakat dari Banjarmasin nenuju ke Sei Lulut atau sebaliknya.
Jalur 1 : Jalan Pramuka – Komplek Rahayu – Sei Lulut (Kabupaten Banjar) dan hanya dilewati oleh kendaraan Roda 2 dan Roda 4;
Jalur 2 : Untuk kendaraan besar seperti rruk diarahkan melewati jalur Simpang 4 Sei Tabuk Jalan A. Yani KM. 17 dan dilarang melewati jalur Komplek Rahayu – Sei Lulut.
Baca Juga Anak Tidak Naik Kelas di SMAN 2 Banjarmasin, Orangtua Siswa Atlet KKO Datangi SMAN 12
Baca Juga: DPRD Kalsel Sikapi Serius Belasan Siswa Atlet Tidak Naik Kelas, Ombudsman Tunggu Laporan







