SI Diringkus Satpolairud Polresta Banjarmasin Lantaran Miliki Sabu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Satpolairud Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria lantaran memiliki sabu, pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 16.30 Wita.

Diketahui, pria tersebut berinisial SI (47), warga Jalan Kelayan A Gg Warga RT. 27 RW.1 No. 46 Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kasatpolair Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens lewat Kanit Gakkum, Ipda Alamsyah Sugiarto mengatakan penangkapan berawal dari informasi dugaan adanya transaksi di kawasan Jalan Barito Hulu, pesisir Sungai Barito belakang PT. Insan Bonafide Pelambuan, Banjarmasin Barat.

“Benar, bahwa SI diciduk anggota Satpolair Polresta Banjarmasin,” ujar Ipda Alamsyah.

“Dari SI kami amankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0.47 gram dan 0.23 gram, barang bukti tersebut terbungkus di kotak rokok merek Red Bold dan di bungkusan permen,” lanjut kanit.