KPK Sebut Bupati HSU Abdul Wahid Terima Uang Atas Penunjukan Maliki sebagai Plt Kadis PUPR

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AW ( Abdul Wahid ) selaku Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022 sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

    Ketua KPK, Firli bahuri, mengungkapkan perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan ( OTT ) KPK pada 15 September 2021.

    Pada kegiatan tersebut, ujar Firli, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yakni MK ( Maliki ) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.

    “Tersangka AW diduga telah menerima penyerahan sejumlah uang dari MK atas penunjukkannya sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU melalui perantara ajudan AW pada Desember 2018,” beber Ketua KPK dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021) malam.

    Kemudian, lanjut Firli, pada sekitar awal tahun 2021, MK menemui AW untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP tahun 2021.

    “MK telah menyusun nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud,” sebut Ketua KPK.

    Tersangka AW, lanjut Firli, menyetujui plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk AW dan 5% untuk MK.

    “Komitmen fee yang diduga telah diterima AW melalui MK sejumlah sekitar Rp500 juta dari MRH dan FH,” ujarnya.

    Baca Juga :   Pasar Feri Alalak Selatan Disasar Prajurit Koramil Banjarmasin Utara untuk Dibersihkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI