WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Minggu (3/5/2026) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap narkotika di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (3/5/2026) kemarin di pinggiran Jalan Ir. P.H.M Noor, Kelurahan Mabuun,” ujarnya, Selasa (6/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAH (32), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,07 gram.
Barang tersebut diketahui disimpan di belakang gawai milik terduga pelaku.







