Pansus I Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kalsel Tekankan Penertiban Sistem, Bukan Tarif, ini Alasannya

WARTABANJAR.COM, SURABAYA- Panitia Khusus (Pansus) I Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan kehati-hatian dalam pembahasan perubahan regulasi pajak.

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Rabu (8/4/2026), DPRD memilih fokus pada penertiban sistem dan optimalisasi potensi, alih-alih tergesa-gesa menaikkan tarif.

Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, menilai langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyisir potensi pendapatan daerah secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu, namun penting untuk memastikan seluruh potensi dapat dimaksimalkan.

Menurutnya, optimalisasi aset daerah dapat menjadi salah satu sumber tambahan bagi APBD tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.

Ia juga menyoroti praktik di Jawa Timur yang melibatkan hingga tingkat pemerintahan paling bawah dalam menggali potensi pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.

“Di Jatim ini sampai ke pemerintah dusun pun diupayakan untuk menggali potensi pajak juga daripada kendaraan umum,” katanya.

Namun demikian, pria yang akrab disapa Paman Yani ini menekankan bahwa peningkatan pendapatan harus diimbangi dengan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Ia menambahkan, kepuasan wajib pajak menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan.